JAKARTA.BAMPINEWS.COM – Tim Satuan Reserse Mobile (Sat Resmob) Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang buronan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang merugikan ratusan orang, Kamis (19/2/2026).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh AKBP Hary Azhar, S.H., S.I.K., M.H., yang belum lama menjabat. Tersangka diketahui merupakan Direktur PT Erra Cipta Karya Sejati dan sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Barelang, Polda Kepri.
Penangkapan dilakukan di lokasi persembunyian tersangka setelah melalui proses penyelidikan, pelacakan, serta koordinasi lintas satuan. Operasi berlangsung cepat dan aman tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga menawarkan investasi dan proyek pekerjaan kepada masyarakat melalui perusahaannya. Namun, dana yang telah disetorkan para korban tidak direalisasikan sesuai perjanjian, sehingga menimbulkan kerugian dalam jumlah besar dan berdampak pada ratusan orang.
Sebelum ditangkap, tersangka sempat tidak kooperatif dan melarikan diri hingga ditetapkan sebagai buronan. Saat ini, tersangka telah diamankan dan akan diserahkan kepada penyidik Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat guna kepentingan pendataan dan penguatan proses hukum.







