MAKASSAR.BAMPINEWS.COM – Sikap penyidik Satreskrim Polres Sidrap dalam menangani dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, kritik keras datang dari Farid Mamma, Direktur Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel), yang juga merupakan adik kandung mantan Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol (Purn) Syahrul Mamma.

Farid menilai, absennya langkah tegas penyidik setelah terlapor dua kali mangkir dari pemanggilan resmi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sinyal serius melemahnya keberanian penegakan hukum.

“Ketika seseorang dua kali mangkir tanpa konsekuensi hukum, itu bukan lagi kelalaian teknis. Itu adalah preseden berbahaya. Pesan yang sampai ke publik jelas: hukum bisa ditunda, dinegosiasikan, bahkan dilunakkan,” tegas Farid, Jumat (20/2/2026).

Ia menegaskan, ketidaktegasan tersebut berpotensi merusak legitimasi institusi kepolisian, khususnya di mata korban dan masyarakat pencari keadilan.

“Jika kewenangan pemanggilan paksa tidak digunakan padahal syaratnya terpenuhi, publik berhak curiga. Bukan sekadar curiga, tetapi mempertanyakan apakah proses ini masih murni yuridis atau sudah tercampur kepentingan lain,” ujarnya.

Farid mengingatkan, pembiaran dalam proses pidana dapat dikualifikasikan sebagai bentuk maladministrasi, bahkan berujung pada pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Dalam kondisi seperti ini, laporan ke Propam, Itwasda, hingga Mabes Polri bukan ancaman. Itu mekanisme sah untuk menjaga marwah institusi,” katanya.

Lebih jauh, Farid menyoroti dugaan adanya komunikasi informal terkait kemampuan terlapor membayar sejumlah uang kepada korban. Menurutnya, jika benar terjadi, hal tersebut merupakan penyimpangan serius dari tugas dan fungsi penyidik.

“Penyidik bukan penagih utang dan bukan mediator damai. Ketika muncul narasi ‘hanya mampu bayar Rp30 juta’, itu alarm keras. Penegakan hukum tidak boleh ditukar dengan skema kompromi,” tegasnya.

Korban dan Kuasa Hukum Cium Aroma Tak Sedap

Korban berinisial N.I., melalui penasihat hukumnya dari ARY Law Office, menyatakan penanganan perkara oleh penyidik Tipiter Polres Sidrap semakin menunjukkan indikasi penguluran waktu.

“Kasus ini seperti jalan di tempat. Alasan terlapor berada di Jakarta terus diulang, sementara langkah paksa tidak pernah diambil,” ujar tim kuasa hukum.

Tim ARY Law Office juga mengungkap adanya dugaan komunikasi informal pascagelar perkara terkait kemampuan terlapor membayar sebagian kerugian.

“Penyidik menyampaikan kepada klien kami bahwa ada pihak terlapor datang dan menyebut hanya mampu membayar Rp30 juta, bahkan meminta agar informasi itu tidak disampaikan kepada klien. Ini sangat serius dan patut diuji,” ungkapnya.

Ultimatum Moral untuk Institusi

Farid menegaskan, pernyataan keras yang disampaikannya bukan serangan personal, melainkan peringatan moral bagi institusi penegak hukum.

“Hukum itu sederhana: panggil, periksa, tetapkan status, atau hentikan dengan alasan sah. Jika perkara dibiarkan menggantung, jangan salahkan publik bila menyebutnya ‘masuk angin sistemik’. Ini soal keberanian dan integritas. Jangan paksa rakyat percaya bahwa hukum hanya tajam ke bawah,” pungkas Farid.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari penyidik maupun pimpinan Satreskrim Polres Sidrap.

SUMBER : TIM MATA NUSANTARA

\ Get the latest news /