MAKASSAR,4/3/2026.BAMPINEWS.COM — Polrestabes Makassar memastikan penanganan kasus tewasnya remaja berusia 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo Radiman, yang tertembak pistol milik anggota polisi berinisial Iptu N, diproses secara terbuka dan transparan.
Kapolrestabes Makassar Arya Perdana mengatakan, setelah peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/3/2026), pihaknya langsung mengamankan Iptu N beserta senjata api yang digunakan.
“Saat kejadian itu kami langsung mengamankan yang bersangkutan, melakukan pemeriksaan di hari yang sama, serta mengamankan senjata apinya. Kasat Reskrim dan Kabid Propam juga langsung turun melakukan olah TKP,” kata Arya kepada media di Mapolrestabes Makassar, Selasa (3/3/2026) malam.
Menurut Arya, jenazah korban telah diautopsi oleh dokter forensik. Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil resmi autopsi tersebut.
“Hasil autopsi akan disampaikan oleh dokter forensik. Namun yang kami ketahui sementara, korban meninggal dunia akibat letusan senjata yang tidak terprediksi dan mengenai tubuh korban sehingga menyebabkan pendarahan cukup banyak,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyebab kematian secara pasti akan disampaikan setelah hasil forensik diterima penyidik.
Bantah Isu Penanganan Ditutup-tutupi
Arya juga membantah adanya anggapan bahwa penanganan kasus ini ditutup-tutupi. Ia menegaskan, pihak kepolisian telah menyampaikan keterangan kepada media sejak hari pertama kejadian.
“Di hari yang sama kami sudah melakukan doorstop dan menyampaikan keterangan kepada rekan-rekan media. Itu dilakukan setelah proses autopsi selesai dan jenazah dibawa ke rumah duka,” jelasnya.
Keterangan tersebut, lanjut Arya, disampaikan bersama unsur Propam, Direskrimum Polda Sulsel, serta dihadiri pihak keluarga korban.
Proses Pidana dan Etik Berjalan
Lebih jauh, Arya memastikan proses hukum terhadap Iptu N terus berjalan. Pemeriksaan saksi telah dilakukan, sementara proses pidana dan kode etik ditangani secara paralel.
“Seluruh saksi sudah kami periksa. Proses pidana berjalan, dan untuk kode etik juga sudah langsung diproses oleh Propam,” katanya.
Ia meminta masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian, sembari tetap memantau perkembangan proses hukum.
“Kami tidak menutup akses kepada siapa pun. Masyarakat silakan memantau proses penyidikan ini, baik secara pidana maupun kode etik,” tutup Arya.







